Polisi Sektor Kuantan Hilir menindak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dengan cara memusnahkan sembilan unit rakit tambang ilegal yang ditemukan di dua desa. Operasi penertiban yang dipimpin oleh Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Debi Setyawan, berlangsung pada Jumat (10/7/2026) di Desa Rawang Oguang dan Desa Kasang Limau Sundai, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Unit Sabhara, Intelkam, dan Bhabinkamtibmas setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut. “Hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan sembilan unit rakit PETI yang siap beroperasi di dua lokasi berbeda,” ujar Iptu Debi, Sabtu (11/7/2026).

Dari hasil operasi, petugas menemukan lima rakit di Desa Rawang Oguang dan empat rakit lainnya di Desa Kasang Limau Sundai. Namun, para pelaku diduga telah melarikan diri sehingga tidak ada yang berhasil diamankan ketika aparat tiba di lokasi.

Polisi mengambil tindakan tegas dengan merusak dan membakar seluruh rakit beserta mesin yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal untuk mencegah peralatan tersebut digunakan kembali. Meskipun tidak ada tersangka atau barang bukti yang dibawa ke Mapolsek karena lokasi telah ditinggalkan sebelum petugas tiba, operasi penertiban berjalan aman dan selesai pada pukul 16.50 WIB.

Polsek Kuantan Hilir akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kawasan rawan PETI guna mencegah munculnya aktivitas penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan. Kapolsek menegaskan bahwa tindakan ini sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas PETI serta mendukung pelestarian lingkungan melalui program Green Policing yang diusung Polda Riau.