Jajaran Polsek Siak Kecil berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tanjung Datuk, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, pada hari Minggu, 31 Mei 2026.
Kapolsek Siak Kecil, AKP Andika Pratama, mengatakan bahwa kasus tersebut berhasil diungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
“Pada Minggu malam, kami melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AR (32) yang diduga sebagai pengedar sabu,” ujar Kapolsek.
Selain menangkap tersangka AR, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 10 gram dan alat hisap sabu.
AR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pengedar lain di luar daerah dengan harga yang cukup tinggi.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Tersangka AR akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku terkait tindak pidana narkotika sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.