Seorang pengedar narkotika jenis sabu dan ganja beserta seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polsek Mandau berhasil ditangkap oleh polisi di Bengkalis. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh kepolisian setempat.

Kedua tersangka tersebut berhasil ditangkap pada hari Senin, tanpa ada perlawanan yang dilakukan dari pihak mereka. Mereka diamankan di dua lokasi yang berbeda di Bengkalis.

Kepala Kepolisian Resor Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto, mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas kedua tersangka tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja.

“Tersangka saat ini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar AKBP Yusup Rahmanto.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku terkait kepemilikan dan peredaran narkotika. Mereka akan menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kepolisian terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Bengkalis. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan agar dapat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

AKBP Yusup Rahmanto juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan razia dan operasi untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Bengkalis. Keselamatan dan keamanan masyarakat merupakan prioritas utama bagi kepolisian setempat.