Pemerintah Kota Jakarta telah mengumumkan rencana pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai tanggal 10 Juni 2021. Hal ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam konferensi pers yang digelar hari ini.
“Kami telah memutuskan untuk kembali memberlakukan PSBB di Jakarta mulai tanggal 10 Juni mendatang. Keputusan ini diambil untuk menekan penyebaran virus Covid-19 yang semakin meluas di ibu kota,” kata Anies Baswedan.
PSBB akan berlaku selama dua minggu terhitung sejak tanggal 10 Juni 2021. Selama periode ini, aktivitas masyarakat akan dibatasi dan sejumlah tempat umum akan ditutup untuk sementara.
Pemerintah Kota Jakarta juga telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mendukung pelaksanaan PSBB. Mulai dari peningkatan kapasitas tempat tidur di rumah sakit hingga penambahan stok kebutuhan pokok bagi masyarakat.
“Kami meminta kerja sama semua pihak untuk mentaati ketentuan PSBB ini. Kita harus bersatu dalam memerangi pandemi ini demi kebaikan bersama,” tambah Anies.
Selain itu, Anies juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik menghadapi situasi ini. Pemerintah akan terus memberikan informasi terkini seputar perkembangan penyebaran virus Covid-19 di Jakarta.
“Kesehatan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami. Mari kita jaga diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” tutup Anies.