Dalam sebuah wawancara dengan media hari ini, Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan, mengumumkan rencana pemerintah untuk memperpanjang masa larangan mudik hingga 6 Juni mendatang. Keputusan ini diambil sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang masih cukup tinggi di beberapa daerah.

“Kami memutuskan untuk memperpanjang masa larangan mudik hingga 6 Juni. Hal ini sebagai langkah preventif untuk mengurangi risiko penyebaran virus,” ujar Budi Karya Sumadi.

Larangan mudik sendiri sebelumnya telah diberlakukan mulai 6-17 Mei, namun melihat tingginya jumlah kasus baru yang terus terjadi, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang larangan tersebut.

Budi Karya Sumadi juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi para pekerja yang terlibat dalam penanganan Covid-19, termasuk petugas medis, petugas keamanan, dan petugas distribusi logistik.

“Bagi para pekerja yang terlibat dalam penanganan Covid-19, mereka tetap diperbolehkan untuk bepergian dengan syarat membawa surat tugas resmi,” tambah Budi Karya Sumadi.

Selain itu, pemerintah juga akan memberlakukan sistem ganjil-genap untuk kendaraan yang melintas di sejumlah ruas jalan tol selama masa larangan mudik. Hal ini bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan dan mencegah kerumunan yang dapat memicu penyebaran virus.

Masyarakat diimbau untuk tetap patuh terhadap aturan yang berlaku dan tidak mencoba untuk melanggar larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah. Kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan dianggap sangat penting untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Budi Karya Sumadi juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terkait kebijakan larangan mudik ini. Keputusan selanjutnya akan diambil berdasarkan perkembangan situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.