WHO: Pemerintah Kota Jakarta
WHAT: Menerapkan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan utama
WHEN: Mulai Senin, 10 Januari 2022
WHERE: Kota Jakarta
WHY: Untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara di ibu kota
HOW: Dengan membatasi kendaraan yang boleh melintas pada hari tertentu berdasarkan nomor plat kendaraan
Pemerintah Kota Jakarta akan menerapkan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan utama mulai Senin, 10 Januari 2022. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara di ibu kota.
Wali Kota Jakarta, mengatakan bahwa kebijakan ganjil-genap ini sudah menjadi keputusan yang harus dijalankan demi kesejahteraan masyarakat. “Kami berharap dengan adanya kebijakan ini, akan tercipta kondisi lalu lintas yang lebih lancar dan lingkungan yang lebih bersih di Jakarta,” ujarnya.
Kendaraan dengan nomor plat ganjil diperbolehkan melintas pada hari Senin, Rabu, dan Jumat, sedangkan kendaraan dengan nomor plat genap diperbolehkan melintas pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu. Sedangkan hari Minggu semua kendaraan boleh melintas tanpa batasan ganjil-genap.
Kepolisian Jakarta akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelanggaran kebijakan ganjil-genap ini. Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa denda dan penilangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masyarakat diharapkan untuk mematuhi kebijakan ganjil-genap ini demi terciptanya ketertiban lalu lintas dan lingkungan yang lebih baik di Jakarta. Dengan demikian, diharapkan tingkat kemacetan dan polusi udara dapat berkurang sehingga kualitas hidup masyarakat Jakarta menjadi lebih baik.