Pemerintah Kota Surabaya telah mengumumkan bahwa akan dilakukan pembatasan jam operasional malam bagi tempat hiburan dan restoran mulai tanggal 1 Desember 2021. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19 di kota Surabaya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Surabaya, Bambang Agus Sudewo, mengatakan bahwa pembatasan jam operasional ini akan berlaku mulai pukul 21.00 hingga pukul 04.00 setiap harinya. Langkah ini diambil menyusul lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi belakangan ini.
“Kami memutuskan untuk melakukan pembatasan jam operasional bagi tempat hiburan dan restoran demi kebaikan bersama. Semoga dengan langkah ini, kita dapat memutus rantai penyebaran virus Covid-19,” ujar Bambang Agus Sudewo.
Pemerintah Kota Surabaya juga meminta kepada seluruh pemilik tempat hiburan dan restoran untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Selain itu, dilakukan juga penertiban terhadap tempat-tempat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi tempat hiburan dan restoran yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Sanksi tersebut dapat berupa penutupan sementara atau denda yang cukup besar.
“Kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar aturan. Kesehatan masyarakat adalah prioritas utama kami,” kata Eri Cahyadi.
Pemberlakuan pembatasan jam operasional ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk dari Asosiasi Pengusaha Hiburan dan Restoran Surabaya. Mereka menyatakan siap untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami siap mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya menekan penyebaran Covid-19. Kesehatan masyarakat adalah tanggung jawab bersama,” ujar salah satu anggota Asosiasi Pengusaha Hiburan dan Restoran Surabaya.