Pemprov Riau Diminta Awasi Harga Sawit Sesuai Ketetapan Disbun

Pekanbaru – Pasca Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA), indikasi penurunan harga pembelian TBS di tingkat petani anjlok. Komisi III DPRD Riau meminta Pemprov Riau melalui Disbun Riau mengawasi harga sawit agar stabil sesuai ketetapan Disbun pada tanggal 19 Mei 2026.

Anggota Komisi III DPRD Riau, Abdullah, mengungkapkan kekhawatiran terkait penurunan harga sawit di tingkat petani. Menurutnya, jika harga sawit terus anjlok, hal itu akan berdampak pada pendapatan daerah, terutama melalui pajak kendaraan bermotor.

Abdullah menekankan bahwa penurunan harga sawit akan membuat penghasilan petani berkurang, sehingga berdampak pada kewajiban mereka terhadap pembayaran pajak. Dampaknya juga akan terasa pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau, termasuk bagi hasil pajak kendaraan bermotor ke kabupaten/kota.

Menanggapi penyebab anjloknya harga TBS, Abdullah menyatakan bahwa faktornya sangat bervariasi, termasuk oknum-oknum pialang pasar TBS. Penurunan harga ini terjadi setelah keputusan pemerintah mengubah kebijakan ekspor sawit melalui BUMN, PT Danantara.

Abdullah menyoroti perubahan pasar yang diakibatkan oleh kebijakan tersebut, meskipun belum dilaksanakan sepenuhnya. Dia memperingatkan bahwa perusahaan ekspor sawit akan terdampak secara signifikan, dan hal ini akan berdampak pada tingkat petani.

Dalam konteks ini, Abdullah menekankan perlunya pengawasan yang maksimal dari Disbun dan Pemprov Riau agar harga sawit tidak semakin jatuh. Dia berharap agar pendapatan daerah tidak terdampak secara negatif akibat penurunan harga sawit yang terjadi.

Dengan demikian, koordinasi antara berbagai pihak terkait sangat diperlukan untuk memastikan stabilitas harga sawit dan menjaga kesejahteraan petani serta pendapatan daerah di Provinsi Riau.