Pada hari Kamis, 25 Februari 2021, pemerintah kembali memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus Covid-19. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan kebijakan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Balai Kota Jakarta.

Anies Baswedan menyampaikan bahwa PSBB akan berlangsung selama dua minggu ke depan, dimulai dari tanggal 29 Februari hingga 14 Maret 2021. Keputusan ini diambil setelah melihat peningkatan kasus Covid-19 yang cukup signifikan dalam beberapa pekan terakhir.

“Dalam dua pekan ke depan, kita akan kembali menerapkan PSBB. Ini tidak keputusan yang mudah, namun kami harus melakukannya demi keselamatan masyarakat Jakarta,” ujar Anies Baswedan.

Kebijakan PSBB kali ini akan memberlakukan pengetatan di sektor transportasi umum, tempat ibadah, dan pusat perbelanjaan. Selain itu, Anies Baswedan juga mengimbau kepada seluruh warga Jakarta untuk tetap di rumah kecuali ada keperluan yang mendesak.

“Kami meminta kerjasama semua pihak untuk mematuhi aturan PSBB ini. Kesehatan dan keselamatan kita bersama yang sedang dipertaruhkan,” tambah Anies Baswedan.

Menyusul pengumuman tersebut, masyarakat Jakarta pun bereaksi dengan beragam pendapat. Sebagian mendukung kebijakan PSBB sebagai langkah yang tepat untuk menekan penyebaran virus, namun ada juga yang merasa khawatir dengan dampak ekonomi yang akan ditimbulkan.

Sejumlah pengusaha dan pedagang di Jakarta pun mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait penurunan omset bisnis akibat pembatasan yang diberlakukan selama PSBB berlangsung. Namun, mereka juga menyadari pentingnya kesehatan masyarakat dalam situasi pandemi ini.