Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menerapkan pembatasan jam operasional mal pada bulan Ramadan ini. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi kerumunan dan penyebaran virus Covid-19 di ibu kota.

“Kami telah melakukan pertemuan dengan para pemangku kepentingan terkait, dan setelah mendengarkan berbagai masukan, kami memutuskan untuk membatasi jam operasional mal selama bulan Ramadan,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam konferensi pers yang digelar di Balai Kota, Senin (5/4).

Pembatasan jam operasional mal akan berlaku mulai pukul 19.00 hingga 21.00 WIB. Keputusan ini akan diterapkan mulai tanggal 12 April hingga 12 Mei mendatang.

Anies Baswedan juga menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk kebaikan bersama, demi menjaga kesehatan masyarakat Jakarta. “Kami berharap dengan adanya pembatasan jam operasional mal, dapat mengurangi kerumunan dan potensi penyebaran virus Covid-19,” ujarnya.

Sejumlah pengunjung mal mengaku mendukung keputusan pemerintah untuk menerapkan pembatasan jam operasional mal. Mereka berharap dengan adanya kebijakan ini, situasi di mal dapat lebih terkontrol dan aman dari kerumunan.

“Kami sangat mendukung kebijakan ini, karena kami juga ingin terhindar dari Covid-19. Semoga dengan adanya pembatasan jam operasional ini, situasi di mal bisa lebih terjaga,” kata seorang pengunjung mal.

Sementara itu, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya menekan penyebaran virus Covid-19. Mereka menjamin bahwa para pengelola mal akan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Kami akan memastikan bahwa semua pengelola mal mematuhi aturan pembatasan jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kami siap mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Ketua Umum APPBI.