Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial MF (30) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan MF ini dilakukan pada hari Rabu, 12 Oktober 2021 di salah satu rumah di Jalan Merpati, Kecamatan Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat yang patuh hukum.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Kapolres Bengkalis.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 10 gram dan alat hisap sabu.
MF telah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Bengkalis juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran narkotika di sekitar lingkungan mereka.
Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari keseriusan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.