Pemerintah Kota Jakarta akan memberlakukan pembatasan jam operasional malam bagi tempat hiburan dan restoran mulai Minggu ini. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di ibu kota.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan bahwa pembatasan jam operasional ini akan berlaku mulai pukul 21.00 hingga pukul 04.00 setiap harinya. Keputusan ini diambil setelah melihat peningkatan kasus positif Covid-19 di Jakarta dalam beberapa minggu terakhir.
“Kami perlu mengambil langkah tegas untuk mengendalikan penyebaran virus ini. Pembatasan jam operasional merupakan salah satu langkah yang kami ambil untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Jakarta,” ujar Anies Baswedan dalam konferensi pers.
Pembatasan jam operasional ini akan berlaku untuk semua tempat hiburan, restoran, dan kafe di Jakarta. Pihak kepolisian akan melakukan patroli untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan dengan baik.
Anies juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk lockdown, namun hanya pembatasan jam operasional saja. Hal ini dilakukan agar sektor ekonomi tetap berjalan namun tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Sejumlah pengelola tempat hiburan dan restoran di Jakarta menyambut baik kebijakan ini. Mereka menyatakan siap untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Jakarta guna memutus mata rantai penularan Covid-19.
Pemerintah Kota Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Dengan demikian, diharapkan penyebaran virus Covid-19 dapat ditekan dan situasi di Jakarta dapat segera membaik.