Pansus tanah Ulayat DPRD Riau menggelar rapat perdana di ruang Medium DPRD Riau, Senin (06/07/2026). Rapat tertutup tersebut dihadiri oleh ninik mamak serta tokoh adat dari kabupaten Kampar dan Kuantan Singingi (Kuansing). Ketua Pansus, Indra Gunawan Eed, menyampaikan bahwa ranperda dari pemerintah Provinsi Riau akan dijadikan Perda dengan usulan dari DPRD.

Indra Gunawan, atau Engah, mengungkapkan bahwa tujuan dari regulasi tanah ulayat ini adalah untuk membuat regis saja tanpa disertifikasi. Dia menekankan pentingnya rekomendasi BPN untuk penggunaan tanah oleh tokoh adat, demi menghindari konflik di kemudian hari.

Pansus baru sebatas menerima masukan dari tokoh-tokoh yang sudah menurunkan Perdanya. Engah juga menjelaskan bahwa ada konflik terkait adanya tanah adat dan tanah ulayat yang perlu diselesaikan melalui kerjasama antara provinsi dan kabupaten/kota terkait.

Anggota Pansus tanah ulayat, Edi Basri SH MSi, menegaskan bahwa Ranperda ini merupakan bagian dari solusi penyelesaian kasus agraria di Provinsi Riau. Dia menjelaskan adanya overlapping hak antara negara dan masyarakat adat terkait tanah ulayat.

Edi menyoroti bahwa status tanah ulayat belum diberikan hak seperti HGU dan HPL, namun ada prosedur yang harus diikuti untuk memperpanjang hak tersebut. Jika dokumen tidak lengkap, BPN menyatakan bahwa status tanah kembali kepada tanah negara.

Menurut Edi, tanah ulayat bukanlah milik individu atau lembaga, melainkan milik komunal dan menjadi bagian dari ekonomi masyarakat adat. Dia menekankan pentingnya penyelesaian konflik tanah ulayat untuk kesejahteraan masyarakat adat dan mencegah penguasaan oleh pihak yang tidak berkepentingan.

Edi menambahkan bahwa penyelesaian konflik tanah ulayat dapat membantu mengatasi sengketa dengan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dia meminta persetujuan bersama dengan penguasa tanah ulayat untuk menghindari penguasaan tanah yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat adat.