Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Riau tengah memperketat proses verifikasi berkas administrasi yang dikirimkan oleh para pelamar melalui jasa pos. Penilaian keabsahan dokumen tersebut didasarkan pada tanggal yang tertera dalam cap pos pengiriman. Ketua Panitia Seleksi KPID Riau, Syarifah Faradinna, menjelaskan bahwa batas akhir stempel pengiriman pos yang dapat diterima petugas adalah tanggal 23 April. Kebijakan ini diambil untuk memastikan keadilan bagi seluruh pendaftar, mengingat sebagian berkas yang dikirim lewat ekspedisi masih terus berdatangan ke sekretariat.

Hingga awal pekan ini, panitia mencatat sudah ada 70 berkas pendaftar yang masuk ke meja seleksi. Namun, tim verifikator menemukan sejumlah dokumen pelamar yang belum memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan oleh panitia. Terhadap temuan tersebut, panitia seleksi masih memberikan kelonggaran waktu bagi para pelamar untuk segera melengkapi kekurangan berkas penunjang. Batas akhir penyerahan dokumen susulan tersebut ditetapkan paling lambat pada Selasa pekan ini.

Syarifah menegaskan bahwa angka puluhan berkas yang ada saat ini statusnya masih dinamis dan berpotensi bertambah sembari menunggu seluruh kiriman pos tiba di sekretariat. Tim seleksi saat ini sedang bekerja intensif memeriksa satu per satu kelengkapan dokumen yang masuk guna menentukan kelayakan peserta. Rangkaian pemeriksaan dokumen ini merupakan fase krusial dalam menyaring figur-figur yang akan mengisi formasi keanggotaan lembaga pengawas penyiaran di Bumi Lancang Kuning untuk masa jabatan berikutnya.

Adapun hasil akhir dari tahapan seleksi administrasi ini akan diumumkan secara terbuka kepada publik pada 3 Juni 2026. (“Bil”)