Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 dimulai pada Senin (13/7/2026) dan harus mematuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026. Sekolah yang melanggar aturan terancam sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan bagi panitia yang bertanggung jawab.
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 melarang penyelenggara MPLS melakukan perpeloncoan, kekerasan, maupun membebankan pungutan kepada peserta didik baru. Sekolah juga tidak boleh memberikan tugas atau aktivitas yang tidak berkaitan dengan tujuan pengenalan lingkungan sekolah.
Aturan tersebut juga melarang keterlibatan alumni sebagai panitia MPLS, hanya siswa yang memenuhi kriteria tertentu yang boleh dilibatkan. Kepanitiaan di jenjang SMP, SMA, dan SMK dapat dibantu oleh pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), anggota Majelis Perwakilan Kelas (MPK), dan pengurus kegiatan ekstrakurikuler, dengan syarat tidak memiliki riwayat kekerasan atau perilaku perundungan.
Sekolah yang belum memiliki kepengurusan OSIS, MPK, atau organisasi ekstrakurikuler, dapat melibatkan siswa dengan prestasi akademik maupun nonakademik, serta kemampuan interpersonal yang baik. Pemerintah menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran MPLS oleh sekolah.
Pelanggaran aturan MPLS dapat berakibat pada penghentian pelaksanaan MPLS, sanksi administratif seperti teguran tertulis, penundaan hak tertentu, pembebasan dari kepanitiaan, hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan. Sanksi bagi sekolah negeri diberikan oleh pejabat yang berwenang, sedangkan di sekolah swasta menjadi kewenangan pimpinan yayasan atau lembaga penyelenggara pendidikan.
Pemerintah berharap pelaksanaan MPLS tahun ini menjadi kegiatan yang edukatif, aman, ramah anak, dan bebas dari praktik perpeloncoan maupun kekerasan dalam bentuk apa pun.***