Pemko Pekanbaru menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum dalam rangka Pengendalian Air Tanah. Regulasi tersebut merupakan langkah lanjutan dalam upaya mengendalikan penggunaan air tanah dan mendorong pemanfaatan air permukaan secara lebih optimal.
Perwako tersebut merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum Kota Pekanbaru. Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Edi Susanto, menyatakan bahwa perwako diterbitkan sebagai dasar pelaksanaan teknis guna memastikan pengelolaan sistem penyediaan air minum berjalan lebih terarah dan terukur di Pekanbaru.
Aturan tersebut tidak hanya mengikat pelaku usaha, tetapi juga pemerintah daerah serta instansi pemerintah lainnya. Pemerintah daerah diwajibkan untuk menggunakan air permukaan sebagai langkah mengurangi ketergantungan terhadap air tanah, sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Undang-undang tersebut mengatur penggunaan air tanah secara terbatas guna menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah kerusakan sumber daya air. Perwako juga mengatur pembatasan penggunaan air tanah, namun tetap memberikan fleksibilitas dalam penerapannya.
Dalam kondisi tertentu yang berkaitan dengan kepentingan umum, penyelesaian persoalan dapat dilakukan melalui musyawarah dan mufakat. Prinsip musyawarah merupakan bagian penting dalam sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.