Dalam konferensi pers hari ini, Kepala Kepolisian Daerah Jakarta Pusat, Komisaris Besar Ahmad Rivai, mengumumkan bahwa pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku penyerangan di pusat perbelanjaan Mall Central Plaza.
Pelaku yang diketahui bernama Andi Saputra (25) ditangkap pada hari Rabu, 10 Februari 2021, di daerah Cikarang, Jawa Barat. Penangkapan pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif selama dua minggu sejak kejadian penyerangan.
Insiden penyerangan terjadi pada hari Minggu, 24 Januari 2021, di mana pelaku menyerang seorang wanita yang berbelanja di Mall Central Plaza. Korban, yang diketahui bernama Siti Fatimah (30), mengalami luka parah dan harus dirawat di rumah sakit selama beberapa hari.
Kepala Kepolisian Daerah Jakarta Pusat menjelaskan bahwa motif dari penyerangan tersebut adalah dendam pribadi. Pelaku merasa kesal dengan korban karena pernah terlibat dalam konflik di tempat kerja mereka sebelumnya.
Andi Saputra telah dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dihukum dengan maksimal 5 tahun penjara.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya potensi konflik yang bisa mengarah pada tindakan kekerasan. Dengan begitu, keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar bisa terjaga dengan baik.
Pelaku sendiri mengakui perbuatannya dan menyesali tindakan kekerasan yang dilakukannya. Ia berjanji untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.
Pihak keluarga korban menyambut baik penangkapan pelaku dan berharap agar proses hukum berjalan dengan lancar dan adil. Mereka juga berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bekerja keras dalam menangkap pelaku.