Kepolisian Sektor (Polsek) Rupat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat bruto 198,07 gram. Kasus ini menjadi sorotan karena jumlah sabu yang berhasil diungkapkan cukup besar.

Kasus ini diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Rupat, yang menyatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pelaku yang berhasil diamankan merupakan seorang pria berusia 30 tahun. Identitas pelaku tidak diungkapkan secara detail oleh pihak kepolisian. Namun, pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku telah lama menjadi target operasi dalam kasus peredaran narkotika.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Senin sekitar pukul 09.00 WIB. Operasi yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Rupat tersebut berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu seberat 198,07 gram.

Kapolsek Rupat menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Rupat. Kasus ini akan terus diusut lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat membantu dalam pencegahan dan penindakan kasus-kasus narkotika di wilayah hukum Polsek Rupat.