Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menangkap seorang pria paruh baya berinisial JW (50) di Gang Kamboja Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, pada Senin dini hari (11/5/2026). Penangkapan ini dilakukan dalam upaya memerangi peredaran gelap narkotika yang semakin meresahkan warga Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar menyatakan bahwa penangkapan JW merupakan hasil dari pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika sebelumnya. Informasi penting yang diperoleh dari pemeriksaan terdahulu membawa petugas kepada JW sebagai pemasok barang haram tersebut.

Dalam penggerebekan di rumah JW di Jalan Sudirman Gang Kamboja, petugas berhasil menemukan tujuh paket sabu yang disimpan dalam sebuah kotak bening berwarna putih. Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon seluler dan uang tunai senilai Rp200 ribu yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka.

JW mengakui bahwa seluruh paket sabu yang ditemukan adalah miliknya untuk diedarkan kembali. Ia juga memberikan informasi mengenai pemasok utamanya yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi terus melakukan pengejaran intensif untuk menangkap aktor di balik jaringan ini.

JW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman berat menanti sebagai konsekuensi dari tindakannya.

Komitmen polisi untuk membersihkan wilayah Mandau dari pengaruh narkotika ditegaskan oleh AKBP Fahrian. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 guna menciptakan lingkungan yang bersih dan aman bagi generasi mendatang di Bengkalis.