Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan hibah berupa 13 aset barang rampasan negara senilai Rp3,6 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi. Proses penyerahan aset tersebut dinilai berjalan cepat, hanya memakan waktu sekitar empat bulan sejak pengajuan hingga mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa percepatan penyerahan aset tersebut menunjukkan komitmen dalam optimalisasi pengelolaan aset hasil rampasan untuk kepentingan masyarakat. Aset yang dihibahkan terdiri dari 13 bidang tanah dengan total luas lebih dari 34 ribu meter persegi dan memiliki nilai keseluruhan sebesar Rp3.661.925.000.
KPK menjelaskan bahwa aset-aset tersebut akan dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk mendukung program strategis daerah, seperti penguatan ketahanan pangan dan pengembangan hilirisasi komoditas kelapa. Kasus yang melatarbelakangi penyitaan aset ini merupakan perkara korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis periode 2013–2015, M Nasir.
KPK menegaskan bahwa aset yang telah diserahkan akan tetap diawasi penggunaannya oleh pemerintah daerah untuk memastikan bahwa aset tersebut benar-benar dibaliknamakan menjadi milik daerah dan dimanfaatkan sesuai tujuan awal, yaitu untuk kepentingan publik. Selain itu, setiap aset hibah dipasangi papan informasi yang menjelaskan asal usul aset tersebut dari hasil rampasan kasus korupsi sebagai langkah edukasi publik sekaligus efek pencegahan.
Dengan hibah ini, diharapkan aset negara yang berasal dari tindak pidana korupsi dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan menjadi pengingat bahwa hasil kejahatan korupsi akan dikembalikan kepada negara. Proses monitoring akan terus dilakukan untuk memastikan aset tersebut dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awalnya.