Korupsi di Kabupaten Siak kembali terungkap dengan adanya dugaan kasus korupsi di Dinas Perhubungan. Pasca demonstrasi LSM Benang Merah di Kejati Riau terkait korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Siak, Polres Siak melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap seorang Kepala Dinas.

Meskipun belum ada konfirmasi resmi, namun kabar yang beredar menyebutkan bahwa Kepala Dinas Perhubungan Siak terlibat dalam proses pengusutan korupsi dengan uang sebesar Rp65 juta sebagai barang bukti. Kasatreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos, menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait informasi tersebut.

LSM Benang Merah Keadilan menegaskan perlunya penyidikan yang menyeluruh terhadap dugaan korupsi di proyek-proyek besar di Siak. Salah satunya adalah proyek Sewa Sarana Transportasi Air Ke Desa Terpencil senilai Rp623.332.710 yang dikerjakan oleh CV Ship Of dan proyek Belanja Rehab dan Pemeliharaan PJU se Kabupaten Siak senilai Rp 637.759.491 yang dikerjakan oleh CV. PANCA PILAR.

Proyek Belanja Rehab dan Pemeliharaan PJU tersebut mencurigakan karena dilakukan hanya setahun setelah pengadaan PJU secara masif dan besar-besaran di Kabupaten Siak dengan nilai yang fantastis mencapai puluhan miliar. Direktur LSM Benang Merah Keadilan, Idris, menekankan perlunya pengungkapan seluruh proyek di Dishub Siak tahun 2025 dan menyoroti kegiatan proyek-proyek PJU yang baru dilakukan setahun sebelumnya.

Idris mengkritisi turunnya dana APBD untuk proyek Rehab dan Pemeliharaan PJU yang seharusnya masih dalam masa garansi produk. LSM Benang Merah Keadilan mendesak untuk mengungkap semua proyek di Dishub Siak tahun 2025 dan menuntut transparansi dalam pelaksanaannya.