Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, H.M. Yusuf Said, S.E., M.M, mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2026. Rakor tersebut bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana kebakaran hutan dan lahan.
Rakor Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2026 dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk anggota DPRD seperti H.M. Yusuf Said, S.E., M.M. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan bencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Kehadiran H.M. Yusuf Said, S.E., M.M, sebagai anggota Komisi II DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, menunjukkan komitmen dan perhatian pemerintah daerah terhadap upaya mitigasi bencana Karhutla. Dalam Rakor tersebut, beliau turut aktif memberikan masukan dan usulan untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana di wilayah tersebut.
Rakor Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2026 diadakan sebagai bentuk langkah preventif dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan. H.M. Yusuf Said, S.E., M.M, sebagai salah satu wakil rakyat yang mengikuti kegiatan ini, berharap agar upaya pencegahan bencana dapat terus ditingkatkan.
Dalam rapat tersebut, H.M. Yusuf Said, S.E., M.M, menyampaikan pentingnya kerjasama lintas sektor dan pemahaman yang mendalam dalam menangani masalah Karhutla. Beliau juga menekankan perlunya peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan serta penanggulangan bencana.
Kegiatan Rakor Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2026 menjadi momentum bagi seluruh stakeholders untuk bersinergi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi risiko bencana. H.M. Yusuf Said, S.E., M.M, menegaskan bahwa upaya bersama merupakan kunci utama dalam menghadapi tantangan Karhutla.
Sebagai anggota Komisi II DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, H.M. Yusuf Said, S.E., M.M, menunjukkan keseriusannya dalam menghadapi isu-isu lingkungan, terutama dalam penanggulangan bencana Karhutla. Kehadirannya dalam Rakor tersebut memberikan gambaran bahwa penanganan bencana bukan hanya tanggung jawab pemerintah, namun juga seluruh elemen masyarakat.
Rapat Koordinasi (Rakor) Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2026 menjadi ajang diskusi dan pembahasan strategi untuk menangani potensi bencana Karhutla. Partisipasi H.M. Yusuf Said, S.E., M.M, dalam kegiatan ini mencerminkan peran penting anggota DPRD dalam upaya mitigasi bencana.
Dengan mengikuti Rakor Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2026, H.M. Yusuf Said, S.E., M.M, menunjukkan kesungguhan dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan. Keterlibatannya dalam kegiatan tersebut juga memberikan dorongan bagi seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan proaktif dalam melindungi lingkungan dari potensi bencana Karhutla.