Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan informasi yang beredar di media sosial terkait rencana pengelolaan rekening kas masjid oleh pemerintah adalah tidak benar. Penegasan itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Republik Indonesia, Thobib Al Asyhar, di Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026.
Kementerian Agama tidak pernah mengeluarkan kebijakan atau wacana terkait pengambilalihan atau pengelolaan dana kas masjid oleh pemerintah. “Informasi tersebut tidak benar dan merupakan disinformasi yang sengaja dibuat untuk menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tegas Thobib.
Thobib juga menanggapi beredarnya konten berupa meme dan video di media sosial yang menyebutkan pemerintah akan membentuk rekening kas masjid yang dikelola negara. Ia memastikan narasi tersebut tidak pernah disampaikan oleh Menteri Agama atau pihak Kemenag.
Pengelolaan dana kas masjid tetap menjadi kewenangan pengurus masjid, baik Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) maupun takmir masjid di masing-masing wilayah. Sistem tersebut berdasarkan prinsip kemandirian, transparansi, dan kepercayaan jamaah.
Kementerian Agama justru mendorong pengelolaan masjid yang profesional dan akuntabel tanpa adanya intervensi dalam bentuk penguasaan dana oleh pemerintah. Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi di media sosial dan memastikan kebenarannya melalui kanal resmi pemerintah.
Kemenag juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan dan informasi resmi yang tersedia melalui situs dan kanal komunikasi pemerintah guna menghindari penyebaran disinformasi. Masyarakat diharapkan bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta selalu memeriksa informasi melalui sumber resmi Kementerian Agama.