Kementerian Agama Republik Indonesia menerima audiensi dari Komnas Perempuan untuk membahas langkah strategis pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Pertemuan tersebut berlangsung di Masjid Istiqlal, Jakarta, dan dipimpin oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor.
Menteri Agama menegaskan bahwa upaya pencegahan kekerasan seksual di pesantren harus berbasis sistem yang menyeluruh, bukan hanya penanganan kasus secara individual. Pemerintah sedang menyiapkan regulasi dan tata tertib baru untuk memperkuat tata kelola pesantren, dengan tujuan memperkuat sistem perlindungan di lingkungan pendidikan keagamaan dan mencegah penyalahgunaan relasi kuasa.
Kementerian Agama berencana memperkuat kelembagaan pesantren melalui pembentukan struktur khusus yang fokus pada pengawasan, pencegahan, serta penanganan pelanggaran secara tegas dan terukur. Komnas Perempuan menekankan pentingnya implementasi kebijakan yang lebih konkret, termasuk penguatan sistem pengaduan yang aman serta mekanisme perlindungan bagi korban.
Menag menambahkan bahwa pesantren harus tetap menjadi ruang pendidikan yang aman dan berperan sebagai agen perubahan sosial. Ia menilai nilai-nilai kesetaraan, perlindungan perempuan, dan penolakan terhadap kekerasan perlu semakin diperkuat dalam ekosistem pendidikan keagamaan. Kemenag juga membuka ruang kolaborasi lebih luas dengan Komnas Perempuan dalam bidang edukasi, pencegahan, serta peningkatan keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di lingkungan keagamaan.
Pertemuan antara Kementerian Agama dan Komnas Perempuan ini menjadi langkah penting dalam mendorong transformasi pendekatan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Tujuannya adalah untuk mengubah pendekatan yang bersifat reaktif menjadi sistem pencegahan yang lebih kuat dan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di pesantren dan memastikan keamanan serta kesetaraan dalam lingkungan pendidikan keagamaan.