Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau telah menggandeng 89 perguruan tinggi di Provinsi Riau untuk membentuk Sentra Kekayaan Intelektual (KI) guna memperkuat perlindungan hasil riset, inovasi, dan karya akademik mahasiswa maupun dosen. Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dilakukan bersamaan pada Selasa (12/5/2026) di Aula Ismail Saleh Kantor Wilayah Kemenkum Riau.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional Whats Up Campus Calls Out dan penandatanganan kerja sama serentak Kementerian Hukum dengan 1.266 perguruan tinggi di Indonesia yang diselenggarakan di Bandung. Sebanyak 48 perguruan tinggi ikut serta secara langsung, sementara yang lainnya bergabung melalui daring karena keterbatasan kapasitas ruangan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendar Pakpahan, menyatakan bahwa skema hybrid diterapkan agar seluruh perguruan tinggi dapat terlibat dalam kegiatan tersebut. Rudy menekankan pentingnya pembentukan Sentra KI untuk mendorong budaya inovasi di lingkungan perguruan tinggi dan memberikan perlindungan hukum terhadap hasil karya akademik.

Sentra KI akan menjadi tempat bagi mahasiswa dan dosen untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek dagang, dan hak paten atas hasil penelitian dan inovasi di lingkungan kampus. Rudy menambahkan bahwa inovasi dari mahasiswa dan dosen perlu dihargai dan dipromosikan secara ekonomi.

Setelah pembentukan Sentra KI, akan dilakukan pembinaan secara berkelanjutan oleh Kementerian Hukum maupun Kantor Wilayah Kemenkum Riau untuk menjaga aktifitas pusat layanan tersebut di lingkungan kampus. Pemerintah berharap bahwa Sentra KI ini akan memunculkan lebih banyak inovasi dan temuan baru dari perguruan tinggi di Riau.

Meskipun kontribusi hak paten dari Riau terus bertambah, kehadiran Sentra KI di seluruh perguruan tinggi diharapkan dapat memperbesar jumlah pengajuan hak kekayaan intelektual dari daerah tersebut. Selain hak paten, perlindungan kekayaan intelektual juga diarahkan pada karya ilmiah mahasiswa dan pendaftaran merek dagang UMKM yang terus meningkat di Riau.

Rudy menegaskan bahwa pendaftaran hak kekayaan intelektual kini dapat dilakukan secara daring maupun langsung melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Proses pengesahan merek tetap membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan verifikasi sebelum diterbitkan secara resmi.