Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menggelar sosialisasi Desa Binaan Imigrasi di Kantor Desa Pangke pada Selasa, 12 Mei 2026. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pengawasan keimigrasian serta mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO/TPPM). Acara berlangsung pukul 10.00 hingga 12.00 WIB dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Dwi Avandho Farid (Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun), Junaidi (Kepala Desa Pangke), Yogi Kosasih (Ketua Tim Direktorat Intelijen Keimigrasian), serta jajaran Pejabat struktural Imigrasi dan 19 warga setempat.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Kasi TIKKIM Muhamad Arfat bersama Gindo Ginting dari Direktorat Intelijen Keimigrasian. Fokus utama pemaparan meliputi fungsi Desa Binaan Imigrasi serta peran aktif masyarakat dalam mendeteksi dini potensi pelanggaran keimigrasian. Sesi diskusi menjadi interaktif ketika Ketua RW 02, Arwan, menyampaikan pertanyaan tentang bentuk perlindungan hukum bagi PMI non-prosedural yang menghadapi masalah di luar negeri.

Tim Imigrasi menegaskan pentingnya legalitas sejak awal keberangkatan. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan jalur resmi dan mendaftarkan diri melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) agar pemerintah dapat memberikan jaminan perlindungan hukum penuh selama mereka bekerja di luar negeri. Melalui program Desa Binaan ini, pihak Imigrasi berharap masyarakat Desa Pangke lebih selektif, memahami prosedur resmi, dan bersama-sama menekan angka pengiriman tenaga kerja ilegal.

Sumber : Link / Editor : Chaniago.