Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis melakukan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada pengelola penginapan di Kabupaten Bengkalis. Sosialisasi dilakukan pada 3-4 Juni 2026 dengan kunjungan langsung ke sejumlah penginapan. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pengelola tentang kewajiban melaporkan keberadaan warga negara asing melalui APOA yang disediakan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sosialisasi dipimpin oleh Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Bengkalis, Miftahul Ulum. Selain berdialog dan memberikan buku panduan teknis, tim imigrasi juga memberikan panduan cara menggunakan aplikasi APOA. Pada hari pertama, tim mengunjungi penginapan di Kecamatan Bukit Batu seperti Wisma Haston, Wisma Amir Syariah, Wisma Ratu, dan Wisma Wisata. Mereka menjelaskan tata cara penggunaan APOA dan pentingnya pelaporan orang asing secara tepat waktu dan akurat.

Keesokan harinya, sosialisasi dilanjutkan di Kecamatan Mandau, di antaranya di Amdeo Hotel, Wisma Ten Pool, dan Wisma Seroja Indah. Dengan pendekatan langsung, Kantor Imigrasi Bengkalis berharap informasi mengenai APOA dapat diterima secara menyeluruh oleh pelaku usaha akomodasi yang memiliki kewajiban melaporkan keberadaan orang asing. Miftahul Ulum menekankan bahwa penggunaan APOA merupakan upaya memperkuat pengawasan keimigrasian dengan melibatkan partisipasi masyarakat, terutama pengelola penginapan.

Miftahul Ulum juga menyatakan harapannya agar seluruh pengelola penginapan dapat memanfaatkan APOA secara optimal. Kepatuhan dalam pelaporan orang asing diharapkan dapat mendukung efektivitas pengawasan keimigrasian sekaligus menjaga ketertiban administrasi keberadaan warga negara asing di wilayah Kabupaten Bengkalis. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis menyatakan akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pemangku kepentingan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian, terutama dalam pelaporan orang asing melalui APOA.