Pada hari Jumat, 12 Februari 2021, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menggugat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. AHY menegaskan bahwa pihaknya akan menyelesaikan persoalan internal partai secara internal.

AHY menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menggugat hasil KLB tersebut diambil setelah berkonsultasi dengan para pengacara dan ahli hukum. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memperjuangkan keadilan dan kebenaran melalui jalur hukum yang sah dan konstitusional.

Menanggapi tudingan bahwa KLB di Deli Serdang merupakan upaya kudeta terhadap kepemimpinan Partai Demokrat, AHY menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan demokrasi dan supremasi hukum. Ia juga mengajak seluruh kader dan simpatisan Partai Demokrat untuk tetap solid dan bersatu dalam menghadapi tantangan.

Dalam kesempatan yang sama, AHY mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan solidaritas kepada Partai Demokrat. Ia juga mengajak seluruh kader dan simpatisan untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan dalam menghadapi segala bentuk gangguan yang mengancam keutuhan partai.

AHY juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berjuang untuk membawa Partai Demokrat ke arah yang lebih baik dan bermartabat. Ia percaya bahwa dengan dukungan dan kerja keras bersama, Partai Demokrat akan mampu mengatasi segala tantangan dan hambatan yang dihadapi.

Meskipun terjadi perbedaan pendapat dan pandangan di internal partai, AHY menegaskan bahwa dialog dan musyawarah adalah kunci untuk menyelesaikan perbedaan tersebut. Ia juga mengajak seluruh kader dan simpatisan Partai Demokrat untuk tetap menjaga semangat kebersamaan dan kekeluargaan dalam setiap langkah yang diambil.

Dengan sikap dan komitmen yang tegas, AHY menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan dan kebenaran tanpa melibatkan aksi-aksi yang dapat merugikan partai. Ia juga menyampaikan harapannya agar semua pihak dapat menghormati proses demokrasi dan supremasi hukum dalam menyelesaikan konflik internal partai.