Kepolisian Resor Kota Pekanbaru membongkar praktik pemerasan yang menyasar seorang pelajar berinisial JS selama hampir satu tahun. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan modus ancaman penyebaran konten pribadi untuk mengeruk keuntungan materi hingga puluhan juta rupiah. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatreskrim AKP Anggi Rian Diansyah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan empat orang tersangka. Mereka terdiri dari seorang pria dewasa berinisial FR dan tiga pelaku yang masih di bawah umur berinisial MS, RF, serta RY.

Penyelidikan kepolisian mengungkapkan bahwa rangkaian intimidasi ini terjadi sejak Juni 2025 hingga April 2026. Aksi tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan MS pada April 2025 yang kemudian berlanjut pada pemaksaan pengiriman foto sensitif di bawah ancaman penculikan.

Setelah mendapatkan konten tersebut, para pelaku secara bertahap memeras korban dengan rincian sebagai berikut: Kelompok MS, RF, dan RY meminta uang secara berulang dengan nominal bervariasi antara Rp700.000 hingga Rp10 juta. Tersangka FR diduga memanfaatkan situasi saat korban mencoba mencari perlindungan, namun justru ikut memeras korban dengan nominal Rp6 juta hingga Rp7 juta menggunakan nomor telepon berbeda.

“Total kerugian materiil yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp60 juta. Motif utama para pelaku adalah penguasaan konten pribadi sebagai alat intimidasi untuk mendapatkan uang,” ujar Anggi menambahkan. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/415/IV/2026 yang dilayangkan oleh pelapor bernama Apriadi, penyidik saat ini telah melakukan penahanan dan pemeriksaan intensif.

Mengingat sebagian pelaku masih berusia di bawah umur, polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat menggunakan Pasal 482, Pasal 483, atau Pasal 492 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian mengimbau para orangtua untuk lebih waspada terhadap aktivitas digital anak guna mencegah terjadinya kasus serupa.