Sebanyak 10.362 ekor ikan hidup asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, resmi diekspor ke Hong Kong setelah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan karantina dan kesehatan ikan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau melalui Satuan Pelayanan Natuna. Ekspor dilakukan pada Jumat (3/7/2026) setelah penerbitan Health Certificate for Fish and Fish Product (KI-1) sebagai tanda memenuhi ketentuan.
Kepala Karantina Kepulauan Riau, Hasim, menjelaskan bahwa setiap komoditas perikanan yang diekspor harus melewati pemeriksaan dokumen dan pengujian kesehatan sebelum mendapatkan sertifikat karantina. Pemeriksaan mencakup verifikasi dokumen seperti invoice, packing list, dan certificate of origin (COO) sebelum dilakukan pengujian laboratorium untuk memastikan kondisi kesehatan ikan.
Hasim juga menekankan bahwa sampel organ ikan diuji untuk memastikan tidak terdapat penyakit berbahaya seperti Red Seabream Iridovirus Disease (RSIVD). Hasil uji laboratorium yang negatif menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hasil Pengujian (SHP) dan sertifikat kesehatan ekspor. Keberhasilan ekspor tersebut menunjukkan bahwa sistem karantina ikan di Natuna sesuai dengan standar nasional dan internasional.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Natuna BKHIT Kepulauan Riau, Iwan Setiawan, menyoroti potensi besar Natuna dalam sektor perikanan sehingga pengawasan terhadap mutu dan keamanan produk menjadi sangat penting. Natuna telah memastikan setiap produk yang diekspor memenuhi persyaratan kesehatan dan administrasi untuk menjaga kualitasnya hingga ke negara tujuan.
Iwan menambahkan bahwa seluruh proses karantina dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sebagai dasar dalam menjaga keamanan komoditas dan meningkatkan daya saing ekspor perikanan Indonesia. Dia juga berharap adanya penguatan hilirisasi sektor perikanan di Natuna untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan kesejahteraan nelayan serta pelaku usaha perikanan di daerah.