Pemerintah Kota Surabaya mulai memberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan pribadi di beberapa ruas jalan utama mulai pekan depan. Hal ini dilakukan guna mengurangi kemacetan yang semakin parah di ibu kota Jawa Timur tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Bambang DH, mengatakan bahwa kebijakan ganjil genap tersebut akan diberlakukan mulai Senin depan. “Kami berharap dengan adanya aturan ini, kemacetan di kota Surabaya dapat berkurang,” ujarnya saat diwawancarai oleh awak media.
Aturan ganjil genap tersebut akan berlaku pada jam-jam sibuk, yaitu pukul 07.00-10.00 dan 16.30-19.30 WIB. Kendaraan dengan plat nomor genap hanya diperbolehkan melintas pada hari Senin, Rabu, dan Jumat, sedangkan kendaraan dengan plat nomor ganjil hanya diperbolehkan melintas pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000. Namun, Bambang menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan dinas, kendaraan operasional, dan kendaraan darurat.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, menyambut baik kebijakan ini dan berharap masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut demi kebaikan bersama. “Kami berharap dengan aturan ganjil genap ini, arus lalu lintas di Surabaya dapat lebih lancar dan masyarakat dapat lebih nyaman dalam berkendara,” ujarnya.
Selain aturan ganjil genap, Pemerintah Kota Surabaya juga tengah mempersiapkan program transportasi massal yang lebih efisien untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi yang beredar di kota tersebut. Program ini diharapkan dapat diimplementasikan dalam waktu dekat guna meningkatkan kualitas transportasi publik di Surabaya.
Pemberlakuan aturan ganjil genap ini mendapat tanggapan positif dari sebagian besar masyarakat Surabaya, meskipun ada juga yang merasa khawatir dengan kemungkinan peningkatan tarif transportasi online akibat aturan tersebut. Namun, Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan demi kepentingan bersama.