Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI berkomitmen membawa sengkarut lahan yang melibatkan masyarakat di Kabupaten Indragiri Hulu dan Kampar ke tingkat pusat. Langkah ini diambil setelah tim menyerap berbagai keluhan terkait tumpang tindih kawasan dan sengketa Hak Guna Usaha (HGU) yang tak kunjung usai.
Wakil Ketua BAM Adian Napitupulu menegaskan, timnya telah memetakan kompleksitas masalah di dua wilayah tersebut. Menurutnya, persoalan yang diadukan masyarakat Riau bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut hak hidup dan kepastian hukum yang sudah terabaikan dalam waktu lama.
Adian menyatakan, “Kami sudah menerima poin-poin krusial dari masyarakat Indragiri Hulu dan Kampar. Persoalan ini akan kami rumuskan menjadi rekomendasi resmi kepada alat kelengkapan dewan dan pemerintah pusat untuk dipercepat penyelesaiannya.” Hal ini disampaikan Adian di Gedung Daerah Balai Serindit, Pekanbaru, pada Kamis (16/4/2026).
Di Indragiri Hulu, fokus utama tim terletak pada ketidakjelasan batas wilayah antara lahan warga dengan korporasi. Adian menyebutkan bahwa transparansi dokumen dan skema kemitraan plasma menjadi titik lemah yang memicu gesekan. Banyak warga merasa manfaat dari kehadiran perusahaan di sekitar mereka belum optimal.
Sementara di Kabupaten Kampar, polemik justru berakar pada status lahan. Banyak wilayah yang secara faktual telah lama dikelola warga, namun secara administratif masih diklaim sebagai kawasan hutan atau masuk dalam izin Hutan Tanaman Industri (HTI).
Adian menekankan bahwa kunci dari kebuntuan ini adalah validasi data. Tanpa keterbukaan data mengenai status lahan dan perizinan, solusi yang adil akan sulit dicapai. Ia berharap forum dialog yang digelar di Pekanbaru ini menjadi pemantik adanya transparansi dari semua pihak, termasuk instansi terkait.
Adian menyatakan, “Hasil kunjungan kerja ini tidak boleh berhenti di atas kertas sebagai laporan seremonial saja. Harus ada langkah konkret yang diambil berdasarkan prinsip keadilan dan kemanfaatan bersama.”