Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan bahwa kebijakan terkait pengelolaan sampah merupakan bagian dari upaya bersama, bukan pengalihan tanggung jawab kepada masyarakat. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Indragiri Hilir, Indra Saputra, menjelaskan bahwa surat edaran yang beredar merupakan hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan DPRD, lurah, camat, serta Aliansi Masyarakat Sipil Bersatu pada 31 Maret 2026.
“Artinya, poin-poin yang tertuang di dalam surat tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama, bukan keputusan sepihak dari pemerintah,” ujar Indra Saputra. Ia juga menegaskan bahwa substansi dalam surat tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya pada pasal 10 sampai dengan pasal 17 yang mengatur peran serta pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Meski demikian, pihaknya mengakui bahwa masih terdapat kekurangan dalam hal sosialisasi kepada masyarakat terkait peraturan tersebut. “Kami menyadari masih kurangnya sosialisasi yang dilakukan selama ini. Ini menjadi perhatian kami untuk segera diperbaiki agar masyarakat dapat memahami peran dan kewajiban masing-masing,” lanjutnya.
Pemerintah daerah juga tidak menutup mata terhadap berbagai kendala di lapangan, mulai dari keterbatasan fasilitas, armada pengangkutan, hingga pengawasan terhadap titik pembuangan liar. “Pemerintah juga menyadari masih banyak yang perlu dibenahi. Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan secara bertahap agar pelayanan pengelolaan sampah dapat berjalan lebih optimal,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Indra Saputra mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan. “Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan lingkungan. Ini adalah tanggung jawab bersama yang hanya bisa terwujud dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat,” tutupnya.