Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah memperketat penjagaan terhadap truk tonase besar yang ingin melintas di jalanan dalam kota. Petugas Dishub Pekanbaru melakukan penjagaan di pintu-pintu masuk Kota Pekanbaru untuk menghalau truk tonase besar yang nekat ingin masuk jalanan kota. Setiap harinya, ratusan truk dihalau oleh petugas Dishub.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menjelaskan bahwa penjagaan dilakukan secara rutin setiap hari oleh petugas Dishub. Mereka ditempatkan di empat simpul jalan strategis yang sering dilalui oleh truk Over Dimension Over Loading (ODOL).

Keempat wilayah sasaran penertiban truk tonase besar tersebut meliputi simpul Jalan Garuda Sakti, Bundaran Tugu Songket SM Amin-Tuanku Tambusai, persimpangan Garuda Sakti-HR Soebrantas, serta Bundaran Restu Ibu di Jalan Siak II. Tambahan satu lagi di bundaran depan Rumah Sakit Sansani, Arengka, juga menjadi akses pintu masuk ODOL yang dijaga oleh petugas dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Selain melakukan penjagaan di pintu-pintu masuk, petugas Dishub juga melakukan pengawasan di jalanan dalam kota. Ketika truk ditemukan melintas di dalam kota, mereka akan langsung disuruh keluar atau menuju jalan lingkar.

Sejak 1 Agustus 2025, Pemerintah Kota Pekanbaru telah melarang truk ODOL atau bertonase besar untuk melintas di jalan dalam kota. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di dalam kota yang sering terganggu oleh truk-truk dengan beban dan dimensi melebihi aturan.