Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengungkapkan catatan kritis terkait mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi dalam forum diskusi kebijakan yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia pada Rabu (3/6/2026). Menurutnya, skema yang berlaku saat ini belum sepenuhnya adil bagi daerah penghasil migas.
Afni menyoroti penerapan faktor pengurang dalam perhitungan DBH SDA migas dalam Focus Group Discussion (FGD) Seri II. Kebijakan tersebut membuat sebagian penerimaan negara dari sektor migas digunakan terlebih dahulu untuk menutupi kebutuhan subsidi energi nasional sebelum dibagikan kepada daerah.
Daerah penghasil seperti Siak tidak dapat merasakan peningkatan pendapatan negara secara maksimal ketika harga minyak dunia naik. Padahal, daerah penghasil juga menanggung konsekuensi dari aktivitas eksploitasi migas, mulai dari kerusakan lingkungan hingga dampak sosial ekonomi.
Menurut Afni, daerah penghasil migas seperti Siak berkontribusi pada ketahanan energi nasional namun belum menerima ruang fiskal yang sebanding dengan beban yang ditanggung. Kabupaten Siak menjadi salah satu daerah penghasil migas penting di Provinsi Riau.
Afni juga menyoroti masuknya komponen bantuan sosial dalam formula pengurang DBH yang dinilai semakin mengurangi porsi penerimaan daerah. Kebijakan tersebut membuat daerah menghadapi beban ganda tanpa peningkatan pendapatan yang signifikan.
Ketidakpastian nilai DBH berdampak pada perencanaan pembangunan daerah, membuat pemerintah daerah kesulitan memproyeksikan pendapatan untuk membiayai program strategis. Pemkab Siak mengusulkan sejumlah perbaikan untuk meningkatkan keadilan dalam mekanisme penghitungan DBH migas.
Usulan perbaikan tersebut mencakup pembatasan faktor pengurang DBH, pemisahan komponen bantuan sosial dari perhitungan, pemberian kompensasi bagi daerah penghasil, dan peningkatan transparansi dalam mekanisme penghitungan DBH migas. Siak juga mengusulkan pembentukan Dana Ketahanan Fiskal Daerah Penghasil Migas dan dana khusus rehabilitasi lingkungan.
Afni berharap pemerintah pusat mempertimbangkan ulang kebijakan yang ada agar daerah penghasil migas mendapatkan manfaat yang lebih proporsional. Keseimbangan antara kepentingan nasional dan kebutuhan daerah dianggap kunci dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.