Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mengumumkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah tersebut akan diperpanjang hingga tanggal 22 Mei 2020. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran virus COVID-19 yang masih terus meningkat di Jakarta.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam konferensi pers yang digelar pada hari ini. Anies menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi terhadap perkembangan kasus COVID-19 di Jakarta yang masih terus meningkat.

“Kami melihat bahwa penambahan kasus COVID-19 masih terus terjadi di Jakarta, oleh karena itu kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB hingga tanggal 22 Mei 2020,” ujar Anies Baswedan.

PSBB sendiri telah diberlakukan di Jakarta sejak tanggal 10 April 2020 lalu, dan seharusnya berakhir pada tanggal 22 April 2020. Namun, dengan adanya peningkatan kasus yang signifikan, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PSBB tersebut.

Dalam kebijakan PSBB ini, masyarakat diharapkan untuk tetap di rumah dan hanya keluar jika benar-benar penting. Selain itu, seluruh tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat hiburan lainnya juga tetap harus tutup sementara.

Meskipun demikian, Anies menegaskan bahwa pemerintah akan terus memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak akibat diberlakukannya PSBB ini. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terpaksa harus mengurangi aktivitas mereka untuk memutus rantai penyebaran virus.

Anies juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti menjaga jarak sosial, mencuci tangan, dan menggunakan masker. Dengan demikian, diharapkan penyebaran virus COVID-19 di Jakarta dapat segera terkendali.