Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris, dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang. Putusan ini diambil dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh majelis hakim Harlina Rayes, dengan anggota Olyviarin Rosalinda Taopan dan Florence Katerina, pada Selasa (21/4/2026).
Mokris awalnya dihadapkan pada tuduhan penelantaran istri dan anak. Namun, setelah melalui proses persidangan, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis bebas terhadapnya.
Keputusan ini merupakan hasil dari pertimbangan dan bukti-bukti yang disajikan selama persidangan. Majelis hakim menganggap bahwa Mokris tidak terbukti melakukan tindakan penelantaran terhadap keluarganya.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Harlina Rayes menyatakan bahwa Mokris tidak melanggar hukum dalam kasus yang menjeratnya. Oleh karena itu, vonis bebas pun diberikan kepada anggota DPRD Kota Kupang tersebut.
Meskipun mendapat vonis bebas, Mokris tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan. Ia pun menyatakan rasa syukur atas putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kupang.
Dengan vonis bebas yang diterimanya, Mokris berencana untuk kembali fokus pada tugas-tugasnya sebagai anggota DPRD Kota Kupang. Ia berharap dapat melanjutkan aktivitasnya tanpa ada halangan.
Pengacara Mokris, yang turut hadir dalam persidangan, menyambut baik putusan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim. Mereka percaya bahwa keputusan tersebut merupakan hasil yang adil dan sesuai dengan fakta-fakta yang ada.
Mokris sendiri berterima kasih kepada pengacaranya dan semua pihak yang telah mendukungnya selama proses hukum berlangsung. Ia berjanji untuk terus menjalani hidup dengan penuh integritas dan tanggung jawab sebagai seorang anggota DPRD Kota Kupang.