Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa akan dilakukan pembatasan jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan mulai tanggal 10 September 2021. Pembatasan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19 di ibu kota.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, menyatakan bahwa restoran hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB setiap harinya. Sementara itu, pusat perbelanjaan akan ditutup pukul 19.00 WIB.
“Kami berharap dengan adanya pembatasan jam operasional ini, dapat membantu mengurangi kerumunan dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Jakarta,” ujar Gumilar dalam keterangan resminya.
Pembatasan jam operasional ini akan berlaku untuk restoran dan pusat perbelanjaan di seluruh wilayah DKI Jakarta. Hal ini sebagai langkah preventif yang diambil pemerintah dalam menghadapi lonjakan kasus Covid-19 belakangan ini.
Gumilar juga menambahkan bahwa seluruh pengelola restoran dan pusat perbelanjaan diharapkan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terkait kebijakan pembatasan jam operasional ini. Apabila ditemukan perkembangan situasi yang memerlukan penyesuaian, maka kebijakan tersebut dapat berubah sesuai dengan kebutuhan.
Masyarakat diharapkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan secara teratur. Dengan kerjasama dan kesadaran dari seluruh pihak, diharapkan penyebaran virus Covid-19 dapat segera terkendali di Jakarta.