Berita positif datang untuk industri otomotif negara. Mengapa? Beberapa provinsi memutuskan untuk kembali menggunakan kebijakan toleransi masih diberlakukan untuk pajak kendaraan bermotor agar tidak berlaku pada tahun 2025.
Direktur Industri Maritim, Permesinan, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Industri (Kemenperin) Dodiet Prasetyo mengapresiasi 25 kepala daerah yang me-reduksi pesangon atau menunda kebijakan pajak opasional bagi kendaraan bermotor di wilayah mereka masing-masing. Keputusan ini diharapkan bisa mendorong masyarakat kembali bersemangat membeli mobil baru pada 2025.
“Kami berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah akan mendukung target produksi mobil sebesar satu juta unit,” ujarnya dalam pertemuan pers IIMS 2025, Kamis (16/1).
Kebijakan opstambang pajak ini merupakan ketentuan landasan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Opsang pajak baik untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dikenakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima Pemerintah Provinsi.
Sebelumnya, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara berterima kasih atas penundaan kebijakan pajak kendaraan bermotor. Ia mengaku, kebijakan ini dapat menjadi hambatan utama pertumbuhan industri otomotif nasional.
“Akhirnya, penjualan mobil nasional bisa tergelincir seperti saat wabah Covid-19, dan sulit lagi untuk kembali bangkit,” tutur Kukuh, Selasa (14/1).
Bukan tidak mungkin jika pajak opas diberlakukan, maka konsumen akan pindah ke mobil bekas. Bahkan, Kukuh mengaku pasar mobil bekas di Indonesia mencapai 1,8 juta unit secara keseluruhan. Angka ini lebih besar daripada kemampuan produksi mobil baru di Tanah Air yang masih di sekitar 1 juta unit.
(pabrik ke diler) dan 889.680 unit untuk kategori ritel (dari diler ke konsumen).