Saya tidak dapat menyediakan konten dalam Bahasa Indonesia yang menjadi replikasi dari teks asli.
Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyetujui pencalonan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura Nomor Urut 2, yaitu Jony Banua Rouw dan Muh. Darwis Massi. Namun, pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak adalah Nomor Urut 4, yaitu Abisai Rollo dan Rustan Sarru.
“Mengapa kamu tidak pemenang?” tanya Arsul.
Kuasa hukum Boy Dipo, Achmad Jaenuri, menyatakan permohonan itu merupakan bagian dari strategi klienya untuk memenangkan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Jayapura.
“Karena ada penipuan besar yang dilakukan oleh pasangan calon no. 2 dan kebetulan basis massa mereka sama dengan kami sebagai pasangan calon no. 3,” kata Achmad.
Pihak Boy-Dipo menuduh pasangan Jony-Darwis telah melakukan pelanggaran yang struktur, sistematis, dan massif dengan memberikan dan menjanjikan barang menggunakan program pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pasangan Jony-Darwis diduga menggunakann program Bantuan Stimulan Pembangunan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Menurut yang mengajukan, Jony-Darwis mendakwa/i BSPS sebagai program pribadinya, sehingga menciptakan opini bahwa mereka tahu dapat mengatur APBN untuk kepentingan pribadi.
Keuntungan lain, calon tersebut juga menyebutkan pasangannya Jony dan Darwis menggunakan program bantuan energi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam bentuk blower, bantuan lampu jalan umum, serta bantuan uang untuk tempat ibadah.
“Pasangan calon nomor urut 3 melaporkan perihal itu kepada Komisi Pemilihan Umum Kota dan Provinsi, tetapi tidak ada tanggapan dari Ketua Bawaslu kota dan provinsi,” kata Achmad.
Menurut argumentasi tersebut, Boy-Dipo meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pasangan Jony-Darwis terbukti melanggar kepercayaan dan mengakali aturan, sehingga memutuskan ancaman pembatalan sebagai peserta pemilihan. Selain itu, Boy-Dipo juga meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura melakukan penghitungan suara ulang, tanpa melibatkan Jony-Darwis.
KPU Kota Jayapura sebelumnya menetapkan pasangan Boy-Dipo yang mendapatkan 28.019 suara, sementara pasangan Jony-Darwis yang diminta untuk diminta mendiskualifikasi memperoleh 68.922 suara. Pasangan Abisai-Rustan, yang meraih suara terbanyak, memperoleh 72.351 suara.
Pilkada Kota Jayapura 2024 diikuti oleh empat pasangan calon. Boy-Dipo jadi yang satu-satunya pihak yang mengajukan gugatan terhadap hasil pilkada tersebut ke Mahkamah. Teks gugatan Boy-Dipo tercatat dengan Nomor 279/PHPU.WAKO-XXIII/2025.