banner 728x250

Lengkap! Biaya dan Syarat Pembuatan Paspor & E-Paspor Terbaru 2025

banner 120x600
banner 468x60


Berikut adalah biaya atau tarif pembuatan paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor) pada tahun 2025.


Pemerintah secara resmi selanjutnya menerapkan besaran tarif atau biaya pembuatan paspor terbaru sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

banner 325x300


Berita terdahulu yang tidak relevan. Beleid yang ditanda tangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 yang lalu, memberikan pilihan masa berlaku paspor yaitu bisa selama 5 tahun atau 10 tahun.


Informasi selanjutnya, PP yang ditandatanganakan Jokowi tanggal dua hari sebelum pengundurannya memang telah berlaku selama 60 hari sejak diterbitkannya atau tepatnya telah efektif sejak tanggal 17 Desember 2024.

Dengan adanya peraturan tersebut, biaya pembuatan paspor mengalami kenaikan, dari yang dahulu Rp350.000 untuk paspor biasa dan Rp660.000 untuk e-paspor.


4. Paspor elektronik berkualifikasi B kelamin perempuan: 266.022 rupiah

Biaya Pembuatan Paspor 2025
Jenis Paspor Masa Berlaku Biaya*
Paspor Biasa Nonelektronik 5 Tahun Rp350.000
Paspor Biasa Nonelektronik 10 Tahun Rp650.000
Paspor Biasa Elektronik (E-Paspor) 5 Tahun Rp650.000
Paspor Biasa Elektronik (E-Paspor) 10 Tahun Rp950.000
Surat Perjalanan Laksana Paspor bagi Warga Negara Indonesia Rp100.000
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Rp150.000
Pelayanan Persetujuan dan Pelunasan Gedung Biometric Office (paspor) Berbasis Layanan Terpadu (SBP) Asisten Pastikan Pelayanan Bebas Warteg dan Tuduhan Prosedur Persetujuan yang Membosankan (hanya spend waktu 45 menit) Rp1.000.000


Pengajuan pembuatan paspor.

:


Syarat Pembuatan Paspor


Mengutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia pada Selasa (14/1/2025), beberapa dokumen wajib disiapkan untuk membuat paspor baru. Persyaratannya, antara lain:


  1. Surat kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri bisa digunakan

  2. Kartu keluarga (KK)

  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*

  4. Surat Keterangan Kewarganegaraan Indonesia untuk Warga Asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia atau pengajuan keterangan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. Surat penetapan perubahan nama (bagi yang telah mengubah nama) dari pejabat yang berwenang

:

Catatan:

Nama lengkap, tempat kelahiran, tanggal lahir, dan nama orang tua harus dicantumkan di dalam dokumen. Bila tidak disebutkan, boleh melampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *