Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024 akan resmi ditutup pada Rabu, 15 Januari 2025.
Seleksi ini menjadi peluang penting bagi masyarakat yang ingin bergabung sebagai profesional di berbagai instansi pemerintahan.
Bertindak sebagai bentuk apresiasi, pemerintah telah merencanakan kenaikan gaji bagi para Pegawai Pemerintahan Pegawai Kategori Palsemeniasya (PPPK) yang lolos seleksi. Kenaikan ini akan berlaku mulai tahun 2025 sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan tersebut, rataan upah PPPK akan meningkat hingga Rp 200.000 per bulan.
Besaran gaji dan tunjangan PPPK sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan hajat dan kepuasan PPPK semakin meningkat, seiring langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan layanan publik.
Bagi peserta yang sedang mencari periksa ulang, waktu yang tersisa diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memastikan tidak ada*slah proses administrasi.
Proses seleksi berikutnya akan melibatkan beberapa tahapan yang perlu dilakukan dengan baik agar dapat berhasil dan terdaftar sebagai PPPK.
Lantas, berapapun gaji PPPK 2025 hingga besaran tunjangan yang didapat di tahun ini?
Berikut informasi selengkapnya.
Gaji Pokok PPPK 2025
Gaji pokok Pegawai Pemerintahan Pemda (PPPK) mulai Rp.1,9 juta sampai di atas Rp.7 juta.
Gaji pokok juga bisa memuai dengan tunjangan.
Berikut besaran gaji pokok yang akan didapatkan berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
1. Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
2. Golongan II: Rp 2.116.900 s.d. Rp 3.071.200
3. Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Ketegori IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
5. Kelas V: Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900
6. Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100.
8. Kelas VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
9. Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
10. Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
11. Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
12. Golongan ke-12: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
14. Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500
15. Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp6.746.200
16. Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp7.329.900.
Tunjangan PPPK 2025
Tunjangan akan diberikan selain gaji pokok kepada para PPPK selama masa kerjanya.
Pada aturan tersebut, tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak pendapatan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
Berikut tunjangan PPPK:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya
Daftar Lengkap Gaji Pokok dan Tunjangan untuk Aparatur Sipil Negara yang berdasarkan Guru BP 31 Tahun 2025, Gaji Tunjangan tertinggi mencapai Rp. 7.000.000!