banner 728x250

Daftar Gaji Pokok Setiap Golongan PPPK 2025,Berikut DaftarTunjangan yang Akan Diterima

banner 120x600
banner 468x60

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024 akan resmi ditutup pada Rabu, 15 Januari 2025.

Seleksi ini menjadi peluang penting bagi masyarakat yang ingin bergabung sebagai profesional di berbagai instansi pemerintahan.

banner 325x300

Bertindak sebagai bentuk apresiasi, pemerintah telah merencanakan kenaikan gaji bagi para Pegawai Pemerintahan Pegawai Kategori Palsemeniasya (PPPK) yang lolos seleksi. Kenaikan ini akan berlaku mulai tahun 2025 sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Berdasarkan ketentuan tersebut, rataan upah PPPK akan meningkat hingga Rp 200.000 per bulan.

Besaran gaji dan tunjangan PPPK sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan hajat dan kepuasan PPPK semakin meningkat, seiring langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan layanan publik.

Bagi peserta yang sedang mencari periksa ulang, waktu yang tersisa diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memastikan tidak ada*slah proses administrasi.

Proses seleksi berikutnya akan melibatkan beberapa tahapan yang perlu dilakukan dengan baik agar dapat berhasil dan terdaftar sebagai PPPK.

Lantas, berapapun gaji PPPK 2025 hingga besaran tunjangan yang didapat di tahun ini?

Berikut informasi selengkapnya.


Gaji Pokok PPPK 2025

Gaji pokok Pegawai Pemerintahan Pemda (PPPK) mulai Rp.1,9 juta sampai di atas Rp.7 juta.

Gaji pokok juga bisa memuai dengan tunjangan.

Berikut besaran gaji pokok yang akan didapatkan berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

1. Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900

2. Golongan II: Rp 2.116.900 s.d. Rp 3.071.200

3. Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200

Ketegori IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600

5. Kelas V: Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900

6. Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100.

8. Kelas VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400

9. Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500

10. Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000

11. Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000

12. Golongan ke-12: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800

Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800

14. Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500

15. Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp6.746.200

16. Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp7.329.900.


Tunjangan PPPK 2025

Tunjangan akan diberikan selain gaji pokok kepada para PPPK selama masa kerjanya.

Pada aturan tersebut, tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak pendapatan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Berikut tunjangan PPPK:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya

Daftar Lengkap Gaji Pokok dan Tunjangan untuk Aparatur Sipil Negara yang berdasarkan Guru BP 31 Tahun 2025, Gaji Tunjangan tertinggi mencapai Rp. 7.000.000!

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *