Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mendatangi kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (14/1). Kunjungannya ke kantor Suryo Utomo karena adanya banyak pengaduan masyarakat terkait sistem Coretax.
Luhut menyatakan bahwa digitalisasi merupakan unsur penting dalam mempercepat transformasi ekonomi Indonesia. Salah satu langkah strategis yang ditetapkan adalah implementasi sistem Coretax.
Dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor DJP, Luhut kembali menekankan keutamaan dan keutungan besar dari sistem Coretax, yang telah diadopsi sejak awal Januari 2025.
“Saya yakin sistem ini nanti akan jalan dengan baik. Saya juga memotivasi pentingnya adanya layanan bantuan yang terus berlangsung selama masa transisi awal ini sehingga masalah-masalah yang dihadapi kemudian dapat sesegera mungkin diatasi,” kata Luhut dalam infonya.
Pada pertemuan tersebut, Luhut juga menekankan bahwa sistem informasi DJP sebelumnya masih memiliki beberapa keterbatasan, seperti teknologi yang sudah ketinggalan zaman, data yang belum lengkap, dan kurangnya integritas data. Sistem Coretax hadir untuk mengatasi tantangan ini dengan menghadirkan sistem akuntansi yang terintegrasi dan mampu mengkonsolidasikan data perpajakan secara menyeluruh.
Implementasi Coretax diharapkan meningkatkan tingkat keseluruhan pajak di Indonesia sebesar 2 persen poin dari kondisi saat ini dan menutup kesenjangan pajak sebesar 6,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), sebagaimana dipaparkan Bank Dunia. Langkah ini berpotensi meningkatkan penghasilan negara serta membuka peluang untuk mengoptimalkan potensi pajak hingga Rp 1.500 triliun dalam lima tahun mendatang.
Luhut juga menekankan pentingnya mengintegrasikan Coretax dengan sistem Govtech untuk meningkatkan kemampuan penyediaan data antarinstansi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan disiplin pemayaran pajak di antara masyarakat. Namun, Luhut mengingatkan bahwa aspek keamanan data harus dijadikan prioritas utama.
“Sistem keamanan harus dirancang dengan sangat baik untuk meningkatkan kepercayaan pelunaskan pajak wajib. Dengan pertukaran data secara real-time antara Coretax dan Govtech, integritas dan keamanan data wajib jamaah dijaga agar dapat mendukung kesuksesan program ini,” tambahnya.
Khadirannya sistem Coretax tidak hanya meningkatkan layanan pajak, tetapi juga memberikan efek positif bagi pendapatan negara. Saat ini, DJP telah mencatat 776 juta e-faktur per tahun, atau rata-rata 2 juta transaksi e-faktur setiap harinya. Hal ini menunjukkan potensi besar yang dapat dioptimalkan melalui digitalisasi perpajakan.
“Dengan implementasi Coretax, harapan pemerintah adalah sebagai berikut: menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan, serta memperkuat pendirian ekonomi Indonesia dalam menghadapi tantangan global di masa mendatang,” ucapnya.