banner 728x250

Gaji dan Tunjangan PNS yang Direncanakan Naik pada 2025

banner 120x600
banner 468x60

Dikatakan akan mendapatkan kenaikan gaji dari pemerintah pada tahun 2025.

Kenaikan tersebut sebelumnya sempat dipastikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

banner 325x300

“Benar (rencana kenaikan), direvisi,” kata Airlangga di Jakarta seperti dikutip dari Antaranews pada akhir bulan Juli 2024 lalu.


Cara Mencari Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kementerian Kesejahteraan Rakyat 2024, Sangat Mudah!

Rencana tersebut dituangkan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.

Dokumen tersebut menyatakan bahwa restrukturisasi kegiatan belanja pegawai adalah salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

:

Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025

Pemerintah hingga saat ini belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025.

Tapi bila melewati tahun lalu, naiknya gaji PNS sebanyak 8 persen. Selain itu juga diberikan kenaikan anuitas pensiun yaitu 12 persen.

:

Apabila gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada tahun 2025, kemungkinan PNS golongan Ia akan menerima gaji antara Rp1.820.500 sampai Rp3.133.512.

Sementara itu, PNS golongan IV akan menerima gaji mulai dari Rp3.550.824 hingga Rp6.883.056.

Daftar Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Saat Ini

Berikut adalah daftar upah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini, dengan besaran yang sama seperti yang berlaku pada tahun 2024:


Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400


Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600


Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700


Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200

Berikut adalah beberapa tunjangan dan fasilitas yang diperoleh departemen atau dinas sipil negara (Dinas):

Menurut laman resmi BKN Denpasar, ASN (Aparatur Sipil Negara) memiliki beberapa fasilitas yang diberikan oleh pemerintah.

Tunjangan bagi pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan tunjangan bagi pegawai negeri sipil yang bekerja di instansi pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berikut daftar tunjangan yang diterima oleh pegawai negeri sipil:


1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan Suami/Istri akan diberikan kepada PNS sebesar 10% dari gaji pokok. Jika keduanya adalah PNS dan memiliki gaji pokok yang sama, maka tunjangan hanya akan diberikan kepada PNS yang gaji pokoknya lebih tinggi.

Selanjutnya terdapat tambahan gaji anak yang berjumlah 2% (per anak) dari gaji pokok. Tambahan gaji ini diberikan kepada anak yang belum berusia 21 tahun, belum menikah, dan belum memiliki penghasilan sendiri.


2. Tunjangan Jabatan

PNS yang berada di jabatan dan ditugaskan secara menyeluruh akan menerima tunjangan jabatan setiap bulan.

Pemberian tunjangan ini akan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.


3. Tunjangan Kinerja

PNS juga akan mendapatkan Tunjangan Kinerja, sesuai Pasal 80 Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan hasil penilaiannya sendiri berdasarkan evaluasi jabatan dan capaian prestasinya setiap bulan.


4. Uang Makan

Pemerintah juga memberikanvore makanan dan tunjangan beras untuk para aparatur negara.

Tunjangan besar diberikan berdasarkan jumlah istri atau keluarga yang dimiliki oleh seorang pegawai.

Tentang uang makan, saya diberikan berdasarkan tarif yang ditetapkan dan dihitung harian untuk keperluan makan para pegawai.

Uang makan hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil lembaga pusat, sedangkan uang makan PNS pemerintah daerah dapat diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Pemberian dana makan disesuaikan dengan daftar hadir pada hari kerja dalam satu bulan.

Fasilitas PNS

Selain gaji dan tunjangan lainnya, PNS juga diberikan tunjangan kendaraan dan perumahan.

Pemberian kendaraan dinas disesuaikan dengan jabatan dan tanggung jawab yang diemban. Sementara itu, rumah dinas diberikan kepada aparatur sipil negara yang membutuhkan tempat tinggal di daerah tugas mereka.

Rumah dinas bisa diberikan dalam beberapa bentuk, yaitu rumah permanen, mess, rumah susun, dan sebagainya.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *