Pemerintah telah menyiapkan skema untuk menaikkan status para calon yang gagal lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 menjadi Pegawai Pemerintah Pada Kategori Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu).
Rencana tersebut dicantumkan dalam Keputusan Kemenpppa/RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Ketentuan Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
Tapi tidak bisa memenuhi kebutuhan lowongan.
Artinya, peserta PPPK 2024 yang tidak lolos sejak tahap seleksi administrasi tidak bisa dipasang sebagai PPPK Paruh Waktu.
Hanya peserta yang sudah melalui hingga tahap seleksi sifat kompetensi yang dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, apabila peserta itu tidak lulus seleksi.
PPPK Paruh Waktu merupakan PNS yang memiliki status lebih tinggi dari honorer, namun dengan istilah kontrak yang hanya berlaku sesuai waktu yang telah disepakati.
Penghapusan kebijakan tenaga honorer.
Jam kerja NPSN Paruh Waktu (PPPK) lebih sedikit daripada NPSN Penuh Waktu. PPPK Paruh Waktu bekerja selama 4 jam per hari, sedangkan PPPK Penuh Waktu bekerja 8 jam per hari.
Sementara itu, untuk sistem gaji PPPK Paruh Waktu melakukan sistem penggajian gajian aparuh waktu.
Akan tetapi, sistem gaji PPPK Paruh Waktu masih terus dalam proses perencanaan anggaran oleh setiap instansi.
Penggajian Guru Honorer yang Diterima Diagram Bibit Mei, masih dalam proses penganggaran oleh masing-masing instansi.
Anggaran gaji PPPK Paruh Waktu nanti akan disediakan masing-masing instansi diluar dari belanja pegawai.
Namun, gaji PPPK Paruh Waktu nantinya akan sama dengan gaji pegawai honorer atau bahkan lebih kecil dari itu.
Ini tergantung dari waktu kerja, tugas, bidang, hingga wewenang yang diberikan kepada PPPK Paruh Waktu oleh masing-masing instansi.
Berbasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, gaji pegawai honorer berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 5.600.000.
Jika mengacu pada aturan gaji tersebut, maka gaji PPPK Paruh Waktu bisa sama besarnya dengan gaji pegawai honorer, yakni Rp2 juta hingga Rp5,6 juta, atau lebih kecil dari itu.
Meski demikian, saat ini belum ada penetapan resmi mengenai besaran gaji PNS Pamitansi Pengembangan Pokja Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Penetapan gaji resmi PNS PNS Paruh Waktu (PPPK) mungkin akan keluar setelah seleksi PPPK 2024 selesai pada tanggal 31 Mei 2025.