Wilayah perairan Tangerang ini menarik perhatian publik karena pemerintah tidak mengetahui siapa yang memiliki pagar tersebut. Para petugas pemagaran laut dengan menggunakan bambu telah memperkuat pagar itu seluas puluhan kilometer di sepanjang 16 desa di enam kecamatan di pesisir pantai.
Adalah komplaint yang teregistrasi dari para nelayan tentang pagar laut sejak tahun 2023 lalu. Balai Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten telah melakukan survei di lapangan sejak awal Oktober sebelumnya; namun sebenarnya pagar masih terus tambah panjang.
Pung Nugroho Saksono, menjelaskan KKP melakukan penyegelan seluruh laut itu karena terduga larangan asalkan memenuhi syarat. Dari hasil wawancara dengan sejumlah nelayan, diketahui penyegelan laut telah mengganggu mereka.
“Kami memeriksa pagar itu tinggal di KKP dan tidak ada PKKPRL-nya, jadi tidak ada izinnya. Pemerintah di sini KKP-datang ke laut ini untuk melakukan pemagaran laut tersebut,” katanya Pung.
Subianto dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Presiden memberi instruksi. Aku kemarin pagi diperintahkan negara untuk menutup penyegelan oleh menteri langsung,” ujar Pung. “Negara tidak boleh kalah. Kami hadir di sini untuk melakukan penyegelan karena sudah diresahkan oleh masyarakat, sudah viral,” kata dia.
Alasan lain pembangunan pagar harus segera dihentikan, selain itu, adalah tidak sesuai dengan praktik internasional Konvensi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 dan dapat mengancam keberlanjutan lingkungan.
Menurut Ipung, tindakan hari ini adalah sikap tegas KKP dalam menanggapi laporan nelayan setempat serta menegakkan peraturan tata guna air. “Saat ini kami hentikan kegiatan pembangunan galian pasir sambil terus menyelidiki siapa pemilik yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” kata Ipung dalam pesan tertulis kepada Tempo.
Sementara itu, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya akan mengambil kembali pagar laut yang terpanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten jika tidak memiliki izin dari KKPRL. Jika terbukti tidak memiliki izin, pihaknya akan mengambil tindakan terkait pelanggaran izin penggunaan wilayah laut itu.” Pasti ditarik, artinya bangunan-bangunan yang ada di situ tentu harus dihentikan,” kata Sakti.
Namun, jika izin tersebut sudah dimiliki, maka hal tersebut boleh dilakukan. “Tapi kalau izin ada milik KKPRL, tidak apa-apa mereka harus melanjutkan.”
Sakti menyampaikan bahwa dirinya tidak tahu tentang hubungan antara pembangunan pelabuhan laut itu dengan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN). “Saya tidak tahu itu. Tapi yang pasti tidak hanya di Tangerang tapi di seluruh Indonesia, ketika seseorang masuk dalam wilayah laut sudah harus mendapatkan izin dari KKPRL,” katanya.
Pagar laut yang panjangnya 30,16 km menjangkau 16 desa, terdiri dari tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Pagar laut panjang 30,16 kilometer itu merupakan area umum yang digunakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023, meliputi antara lain zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budi daya, dan juga terletak bertetangga dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.
Berikutlah modifikasinya: