– Naiknya Gaji PNS di tahun 2025 masih menjadi perbincangan hangat hingga saat ini.
Sedangkan kenaikan di saat pergantian tahun ini dirilis sebagai yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Gajian PNS dan PPPK tahun 2025 sebenarnya sudah diatur sebelumnya oleh pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan tunjangan guru PNS, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dan honorer.
“Saya merasa sedikit tenang berdiri di samping para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa meskipun baru saja memegang tampuk pimpinan selama satu bulan, kami sudah dapat mengumumkan peningkatan kesejahteraan guru,” kata Prabowo dalam pidatonya, yang dicantumkan pada tayangan YouTube Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) pada Sumpah Guru 2024.
Tunjangan profesi berinicio meningkat satu kali gaji untuk guru pegawai negeri sipil (ASN) dan Rp 2 juta untuk guru yang bukan ASN namun telah mengikuti sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).
Mengenai kenaikan gaji PNS dan PPPK 2025 ini, jika mempertimbangkan kenaikan gaji ASN pada tahun 2024, maka gaji pokok ASN meningkat 8% dari gaji pokok tahun sebelumnya.
Peningkatan gaji ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Pertumbuhan gaji PNS pasti akan membuat gaji PPPK naik secara otomatis.
Tahun lalu, pada bulan januari, kenaikan tunjangan telah terlaksana. Dalam beberapa bulan mendatang, di bulan berikutnya, faktor penetapan tunjangan akan mengalami sedikit perubahan. Lantas berapa besar nominal yang bisa diterima? Simak serba-serbi pembahasan tentang hal ini.
Gaji Pegawai Negeri Sipil pada Bulan Februari 2025
Golongan I
- Golongan Bayi: Rupiah 1.685.700 – Rupiah 2.522.600
- Kelompok I: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Golongan Penghasilan: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Golongan Gajih: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- Golongan II A: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
- Kelompok IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- Kelompok Gaji II: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- Golongan IIb: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Golongan III
- Kelas IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- Golongan III B: Rp 2,903,600 – Rp 4,768,800
- Golongan IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- Golongan III D: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- Golongan III: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- Golongan IVB: Rp 3,426,900 – Rp 5,628,300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- Golongan IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- Golongan IV D: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, Pegawai Negeri Sipil golongan 3D akan mendapatkan gaji dengan nominal tertinggi yaitu Rp 5.180.700 pada Februari 2025.
Pada saat itu, pegawai negeri sipil golongan 3d akan mendapatkan gaji yang terendah dengan nominal sebesar Rp 3.154.400 pada Januari 2025.
Kelompok ini menyebutkan, kebanyakan ibu rumah tangga yang bekerja terpaksa menganggur setelah beberapa bulan takut akan penurunan gaji yang berevolusi menjadi uang mereka.
Menteri Keuangan Sri Mulyani yang akan memberikan tunjangan tambahan di luar uang gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebesar Rp 900 ribu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, Sri Mulyani akan memberikan tunjangan tambahan di luar gaji pokok pegawai negeri sipil.
Bagi setiap pegawai negeri sipil, mulai dari golongan I hingga IV, akan mendapatkan tunjangan tambahan yang berbeda.
Jika peraturan terbaru kenaikan gaji PNS dan pensiunan telah disetujui, maka Sri Mulyani akan memberikan tunjangan PNS.
Tunjangan tambahan yang diberikan oleh Sri Mulyani tersebut adalah berupa tunjangan biaya makan dan tunjangan daya tahan tubuh.
Tunjangan biaya makan akan dikelompokkan berdasarkan golongan PNS, sedangkan untuk tunjangan daya tahan tubuh akan didasarkan pada provinsi masing-masing.
Berita tentang Sri Mulyani yang akan menyediakan tunjangan tambahan setelah diresmikannya aturan baru tentang gaji PNS ini tentu menjadi berita yang menggembirakan.
Apa saja tunjangan yang akan diterima oleh PNS pada awal tahun 2025 nanti?
1. Tunjangan tambahan PNS golongan I adalah sekitar Rp770 ribu per bulan.
2. Tunjangan tambahan Pegawai Negeri Sipil Golongan II adalah Rp770 ribu per bulan.
3. Tunjangan tambahan Pegawai Negeri Sipil golongan III adalah Rp814 ribu per bulan.
Gaji tambahan PNS golongan IV adalah Rp902 ribu per bulan.
5. Biaya Makanan: diberikan berdasarkan jumlah porsi per harinya, yang diberikan untuk kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang aktif bekerja selama 22 hari dalam sebulan.
-
- Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II: Rp35.000/hari.
- PNS Golongan III: Rp35.000/hari.
- PNS Golongan IV: Rp41.000/hari.
6. Tunjangan Lembur
-
- PNS Golongan I: Rp18.000/jam
- PNS Golongan II: Rp24.000/jam.
- PNS Golongan III: Rp30.000/jam.
7. Tunjangan Makan dan Lembur; Diberikan kepada PNS yang terdaftar melakukan kerja lembur lebih dari 2 jam secara berturut-turut, demokratis, baik berikut ini adalah nominalnya.
-
- Golongan Perangkat Negara Sipil I dan II: Rp35.000/hari.
- PNS Golongan III: Rp35.000/hari.
- PNS Golongan IV: Rp41.000/hari.
(*)
Google News