Harga emas batangan pun ikut meningkat, yaitu Rp 1.394.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan diskon pajak, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal melebihi Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.


Tentukan harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis, 9 Januari 2025:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp823.000
  • Harga emas 1 gram: Rp1.546.000
  • Harga emas 2 gram: Rp3.032.000
  • Harga emas 3 gram: Rp4.523.000
  • Harga emas 5 gram: Rp7.505.000
  • Harga emas 10 gram: Rp14.955.000
  • Harga emas 25 gram: Rp37.262.000
  • Harga emas 50 gram: Rp. 74.445.000
  • Harga emas 100 gram: Rp148.812.000
  • Harga emas 250 gram: Rp371.765.000
  • Harga emas 500 gram: Rp743.320.000
  • Harga emas per gram: Rp1.486.600.000 per kilogram (1.000 gram)

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 сер κα persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.