Tahun ini pembeli mobil listrik dapat menikmati insentif dari pemerintah berupa PPN DTP atau Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah sebesar 10 persen. Artinya, konsumen harus membayar PPN 2 persen saja.
Penjelasan ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers tentang Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan pada tanggal 16 Desember 2024 yang lalu.
“Meneruskan kembali fasilitas untuk kendaraan listrik yang berbasis baterai atau EV, atas penyerahan truk tank montok yang berdasarkan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri),” katanya.
Namun demikian harus menunggu ketentuan lebih lanjut dari Kementerian Keuangan dan pengaturan produknya dari Kementerian Perindustrian.
Otomatis ini menjadi udara menyegarkan bagi calon konsumen mobil listrik dan pabrikan tentunya. Terlebih kendaraan roda empat setrum tertentu juga dibebaskan dari PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2024.
Pajak penghasilan netto Besar mobil listrik dibebankan pemerintah untuk periode pajak Januari hingga Desember 2025, baik produk impor utuh (CBU) maupun rakitan lokal (CKD) dengan kriteria tertentu. Sementara insentif pajak PPN 10 persen, ditujukan bagi produk mobil listrik yang dirakit dalam negeri.
Ketentuannya harus memenuhi standar TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang telah diatur di Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, mengenai Perubahan atas Perpres 55 tentang Peningkatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Insentif PPN 10% mobil listrik yang sebelumnya diberikan pada tahun 2023, kemudian dilanjutkan pada tahun lalu (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024) seiring dengan bertambahnya model mobil listrik buatan dalam negeri.
Daftar Mobil Listrik dengan Diskon Pajak 10 Persen pada 2025
Berbicara tentang mobil listrik yang sudah pasti bisa dibeli dengan PPN 10 persen tahun ini, menurut aturan yang berlaku tahun lalu, yaitu berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3671 Tahun 2024 yang diundangkan pada tanggal 20 Desember 2024. Berikut adalah daftar yang termasuk:
-
Hyundai IONIQ 5
-
Wuling Air ev
-
Wuling BinguoEV
-
Wuling Cloud EV
-
Chery Omoda E5
-
MG 4 EV
-
MG ZS EV
-
Neta V-II
-
Neta X
-
Hyundai Kona EV
-
Hyundai Kona N Line EV
-
Hyundai IONIQ 5 N
-
Chery Omoda E5 Pure
-
Chery J6.
Semua model di atas telah memenuhi ketentuan TKDN minimal 40 persen hingga 2026. TKDN tertinggi dari lampiran Kepmen tersebut adalah Hyundai Kona EV termasuk varian N Line yang mencapai 80 persen, berdasarkan tanggal terbit sertifikat TKDN pada 24 September 2024 lalu.
Selain mobil listrik, ada juga bus listrik yang sudah memenuhi persyaratan yang sama, seperti BYD D9 E-Cityline, Orionis 8NV, dan MAB MD12E serta MD8E.