banner 728x250

Pemerintah Bakal Setop Penerbitan Izin Baru Pemanfaatan Air Tanah di Jakarta

banner 120x600
banner 468x60

Pemerintah akan menangguhkan sementara penerbitan izin baru untuk penggunaan air tanah di wilayah Jakarta. Caranya adalah sebagai upaya untuk mengatasi perubahan penurunan permukaan tanah atau land subsidence.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, pemberlakuan moratorium izin baru pengambilan air tanah dilakukan karena merupakan kondisi kritis Jakarta saat ini.

banner 325x300

Massa pengambilan air tanah yang dilakukan semakin besar, sehingga permukaan tanah di Jakarta terus melandai. Oleh karena itu, Badan Geologi di bawah란 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak akan mengeluarkan izin baru lagi.

“Kalau melihat situasi yang sangat kritis sekarang, kami juga sama dari Pak Kepala Badan Geologi itu untuk pengendalian, ijin baru untuk air tanah di Jakarta, ini belum akan dikeluarkan,” ujarnya dalam Acara Peluncuran Izin Air Tanah, Rabu (8/1/2025).

Berdasarkan catatan Badan Geologi, hasil pengukuran selama periode tahun 2015-2022 pada Kawasan Tampeda Air Tanah Jakarta menunjukkan tingkat penurunan tanah antara 0,04 sampai 6,30 cm per tahun.

Penurunan tanah telah terjadi lebih lambat dibandingkan tahun 1997-2005, ketika penurunan tanah berkisar antara 1 sampai 10 cm per tahun hingga 15 sampai 20 cm per tahun.

Yuliot menjelaskan, warga Jakarta pada umumnya masih diperbolehkan mengambil sumber air tanah, namun untuk masa depan nanti akan dihentikan sementara penerbitan izin untuk mengambi sumber air tanah.

Tetapaai, dia belum mengkonfirmasi kelemasan moratorium mulai dari kapan dan sampai kapan pun tidak diketahui. Pelaksanaan aturan ini akan segera disearahkan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Itu izin baru untuk air tanah di Jakarta, belum resmi diterbitkan. Ini adalah izin baru, yang lampau sudah berjalan. Jadi, nanti kami akan mengonsolidasi dulu dengan Pemda DKI,” kata Yuliot.

Kementerian ESDM terakhir kali mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Izin Pengusahaan dan Persetujuan Pengambilan Air Tanah.

Penerbitan aturan tersebut bertujuan menjaga keberlanjutan sumur bor, efektifitas dan efisiensi dalam penggunaan air tanah untuk kebutuhan usaha dan bukan usaha, serta memberikan kepastian hukum dengan adanya mechanism penataan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *